Bolmut

Pimpin Apel Bersama Satuan Pendidikan, Bupati Bolmut Tegaskan ini

×

Pimpin Apel Bersama Satuan Pendidikan, Bupati Bolmut Tegaskan ini

Sebarkan artikel ini

SATUBMR.COM, BOLMUT- Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Hi. Depri Pontoh memimpin apel bersama dengan seluruh Kepala Sekolah dan Guru di Halaman Kantor Bupati, Rabu (19/8/2020).

Kegiatan Apel Bersama tersebut dilaksanakan sehubungan dengan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 719/P/2020 tentang Pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan Pendidikan dalam kondisi khusus, dan Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 210/SIPERS/A6/VIII/2020 tentang penyesuaian keputusan bersama empat Menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Depri Pontoh dalam arahannya menjelaskan ketentuan dalam surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat tata laksana proses kegiatan belajar mengajar di sekolah, diantaranaya:

  1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 kali sehari sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar;
  2. Pemantauan kesehatan secara rutin sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, terhadap seluruh warga satuan pendidikan;
  3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan;
  4. Satuan pendidikan wajib menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19;
  5. Kepala satuan pendidikan harus mempersiapkan sarana prasarana seperti toilet bersih, cairan pembersih tangan, disinfektan, memiliki termogan dan tempat cuci tangan;
  6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi dan edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat yang mudah dilihat oleh warga satuan pendidikan;
  7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya Hotline terkiat keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan;
  8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan;
  9. Satuan pendidikan wajib mendapatkan izin tertulis atau surat pernyataan dari setiap orang tua/Wali bahwa mereka mengizinkan atau tidak mengizinkan peserta didik untuk melakukan proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah atau tetap belajar dari rumah;
  10. Bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) proses pembelajaran akan dilaksanakan paling cepat 2 bulan setelah jenjang Sekolah Dasar dan Menengah dibuka;
  11. Satuan Pendidikan menggunakan kurikulum dalam kondisi khusus.

“Kesebelas ketentuan tersebut wajib dipenuhi oleh seluruh Satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten Bolmut, agar proses kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini dengan memperhatikan serta mematuhi protokol kesehatan,” tegas Bupati.

Basir