Bolmut

Ini Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan yang Dikeluarkan KPU Untuk Pilkada Bolmut 2024

×

Ini Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan yang Dikeluarkan KPU Untuk Pilkada Bolmut 2024

Sebarkan artikel ini

SATUBMR.BOLMUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 276/PL.02.2-Pu/7108/2024 tentang pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bolmut tahun 2024, Senin (05/05/2024) yang ditandatangani ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka.

Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang serta peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024.

Ketua KPU Bolaang Mongondow Utara, Zamaludin Djuka, mengumumkan bahwa penyerahan dokumen dukungan sebagai syarat bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan telah dimulai dan Proses ini berlangsung dari Rabu, 8 Mei 2024, hingga Minggu, 12 Mei 2024.

“Dokumen dukungan tersebut dapat diserahkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bolmut, dengan alamat di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko. Selama proses, para pendaftar dapat memperoleh bantuan dari helpdesk yang disediakan di kantor tersebut,” ujar Ketua KPU.

Berikut pemenuhan persyaratan dukungan Paslon Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 yang dikeluarkan KPU Bolmut:

1. Penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bolmut tahun 2024 dimulai pada 08 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Bolmut tahun 2024, jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut 95765.

2. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bolmut tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 6.317 (enam ribu tiga ratus tujuh belas) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 4 (Empang) kecamatan sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Kabupaten Bolmut nomor 373 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalan pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bolmut tahun 2024.

3. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari.

a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN.

b. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH DUKUNGAN.KWK.

c. Surat pernyataan dukungan masing- masing pendukung menggunakan Formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dan /atau.

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

4. Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmut tahun 2024 diunggah melalui SILONKADA.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bolmut; 0822 3139 8145 (Sdr. Andi Wardhana).

Ilyas