Terkini

DPRD Tetapkan Ranperda Sarang Walet

×

DPRD Tetapkan Ranperda Sarang Walet

Sebarkan artikel ini
Tempat sarang walet

SATUBMR,BOLMUT – Sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah ditetapkan sebagai rencana kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2019.

Dari 22 Ranperda tersebut, salah satunya Ranperda tentang bangunan burung Walet yang merupakan Inisiatif DPRD Bolmut. Ketua Bampemperda DPRD Bolmut Muliyadi Pamili, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa usulan Ranperda tersebut dilakukan oleh DPRD Bolmut, karena melihat saat ini banyaknya bangunan sarang burung walet di Kabupaten Bolmut saat ini.

“Kalau kita biarkan tanpa aturan yang legal, bisa saja nanti tidak akan terkendali, sehingga akan muncul banyak persoalan baru,” kata Pamili.

Dia menjelaskan, sarang burung walet bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Bolmut nantinya. Namun begitu, keberadaan bangunan burung walet ini perlu juga ditata dan direncanakan.

“Kalau Perda-nya ada, kan bisa membantu daerah, karena akan ada retribusi pada bangunan sarang burung walet ini, serta akan ada penataan terhadap bangunannya juga, sehingga para pelaku usaha burung walet ini tidak asal asalan mendirikan bangunan. Untuk itu diharapkan, tahun 2019 ini Perda sudah bisa kita sahkan, sehingga bisa menjadi langkah yang baik untuk daerah kita ke depannya,” ungkap Politisi Partai Nasdem tersebut.