Sulut

Pelanggaran Netralitas Pada Tahap Verfak, Kenly Tegaskan Harus Diproses Sesuai Prosedur

×

Pelanggaran Netralitas Pada Tahap Verfak, Kenly Tegaskan Harus Diproses Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kenli Poluan

MANADO,SULUT – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Tahapan Pembentukan PPK dan PPS serta Evaluasi Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Tahun 2020, Senin (13/07/2020).

Tenaga Ahli Bawaslu Masykurudin Hafidz yang ikut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini mengibaratkan pelaksanaan Pilkada kali ini membawa Bawaslu pada dua persimpangan jalan, yang pertama adalah jalan dimana pemilihan harus tetap dijalankan dengan semua tahapannya dan yang kedua dijalur yang sebelahnya sedang menghadapi situasi masa pandemi covid-19 yang makin hari curvanya semakin meningkat.

“Nah ditengah persimpangan itulah kita (Bawaslu) harus benar-benar sigap melaksanakan pengawasan dengan penuh strategi dan melaksanakan pengawasan dengan pertimbangan yang akurat,” ujar pria yang sering disapa Cak Masykur ini.

Cak Masykur juga mengatakan Pilkada Tahun ini sangat istimewah karena pelaksanaannya bersamaan dengan pandemi covid-19. “Kita mendapat waktu yang istimewah karena tidak ada orang atau pengawas pemilihan yang punya kesempatan seperti kita, yang melaksanakan Pilkada dalam masa pandemi. Tidak dimasa pandemi saja tantangannya banyak, apa lagi dimasa pandemi ini,” seru Cak Masykur.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu didaerah harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Covid-19 setempat untuk solidnya kerja pengawasan yang dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Kenly Poluan mengatakan pada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sulut untuk dapat menuntaskan semua permasalahan terkait pengawasan Adhoc KPU. “Saya melihat masih ada beberapa malasah yang belum dituntaskan. jadi saya minta teman-teman jajaran Bawaslu di kabupaten kota untuk segera menuntaskan semua permasalahan terkait badan adhoc ini,” ungkapNya.

Kenly juga menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran terkait netralitas yang melibatkan penyelenggara, ASN, TNI, dan Polri yang didapati dalam tahapan Verifikasi Faktual (Fervak) harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi teman-teman, terkait temuan netralitas yang melibatkan Penyelenggara, ASN, TNI dan Polri pada masa verfak harus segera diproses penanganannya. Lakukan sesuai prosedur,” tegas Kenly.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulut ini juga menghimbau pada jajaranya untuk merekap semua potensi masalah yang ada dalam setiap tahapan.

“Kita sisir semua kerja pengawasan yang sudah kita lakukan, dan buat rekapan potensi masalahnya. ini sebagai langkah antisipasi kita terhadap pertanggungjawaban setiap kerja yang kita laksanakan,” Himbaunya.

Sebagai informasi kegiatan ini dibuka Langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda serta hadir juga memberikan arahan Anggota Bawaslu Sulut yang juga sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.

hadir sebagai peserta seluruh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sulut beserta staf Divisi Pengawasan.

RED