SATUBMR,KOTAMOBAGU— Hampir satu dekade terakhir, upaya pelestarian kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) terus dilakukan.
Namun, upaya tersebut tercoreng dengan ulah dari beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan melakukan perusakan kawasan TNBNW di lokasi Potolo.
Baru-baru ini, Balai TNBNW, Balai Penegakkan Hukum (GAKKUM) Wilayah Sulawesi dan Satuan Brimob Inuai, melakukan penindakan terhadap oknum yang lakukan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan tersebut.
Kepala TNBNW drh. Supriyanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada pukul 15.00 Wita. Di lokasi, tim menangkap 3 (tiga) orang pelaku atas nama HNA (36 tahun), S (37 tahun), serta MH (34 tahun) yang sedang mengoperasikan alat eskavator.
Diamankan juga dua orang pelaku lain yaitu SM (37 tahun), diduga sebagai aktor intelektual dan MP (21 tahun), diduga sebagai pemilik eskavator dan pemodal.
Anehnya, hanya SM dan HNA ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, MP sebagai pemilik eskavator dan pemodal kegiatan tersebut hanya ditetapkan sebagai saksi oleh Gakumdu.
Sementara itu, S (37 tahun) dan MH (34 tahun) sebagai mekanik dan helper juga hanya ditetapkan sebagai saksi.
Supriyanto saat dikonfirmasi terkait ini, menyuruh wartawan untuk menghubungi tim penyidik. “Kalo soal status MP yang hanya saksi, silahkan hubungi penyidik, takutnya saya salah menjelaskan,” ujarnya, Rabu (26/2/2020).
Kepala Resort, Vence Momongan saat dikonfirmasi terkait rilis yang menyatakan, MP sebagai pemilik eskavator sekaligus pemodal, mengatakan, mungkin itu salah tulis. “Beliau pemodal so? Ah itu mungkin salah ketik,” pungkasnya saat ditemui di kantor Balai TNBNW.
Dia menambahkan, status itu sifatnya sementara dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan kejaksaan.“ Untuk MP, penyidik belum menemukan barang bukti lain, ini belum selesai dan masih ada penyidikan lanjutan. Kami tidak mau mempublis proses penyidikan karena jangan-jangan barang bukti lain hilang,” tutupnya.
Banyak pihak berharap, petugas tak pandang bulu dengan penegakkan hukum. Jangan hukum hanya condong ke bawah, tapi tumpul ke atas, termasuk para pemodal yang jelas-jelas sebagai pemilik dan pemodal kegiatan perusakan hutan di TNBNW.
(Jhay/Diba)