Kotamobagu

Kasus Kematian Pasien di RSUD, Ijom: Keluarga Berhak Menggugat dan Menuntut

×

Kasus Kematian Pasien di RSUD, Ijom: Keluarga Berhak Menggugat dan Menuntut

Sebarkan artikel ini
Gunawan Ijom

SATUBMR,KOTAMOBAGU – Kasus kematian salah satu pasien bernama Eka Christi Pangaleran (34), resmi masuk ke Polres Kotamobagu. Hendra Datu (36), suami dari almarhum, melaporkan dugaan kelalaian tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminial (Reskrim) Polres Kotamobagu, AKP Mohammad Fadly SIK, saat ditemui di ruangannya, membenarkan laporan tersebut. “Laporannya sudah masuk dan akan diproses,” tukasnya, Rabu (26/2/2020).

Sementara itu, Pihak RSUD Kotamobagu, saat dikonfirmasi melalui Gunawan Ijom mengaku, akan kooperatif karena laporannya sudah masuk ke ranah kepolisian.

Ijom mengatakan, dari 18 hak pasien, pelaporan ini termasuk dalam hak keluarga, dimana pasien berhak menggugat dan menuntut rumah sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar.

“Keluarga berhak menggugat secara perdata maupun pidana. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan ke media sesuai peraturan perundang-undangan,” tukas Ijom.

Diketahui, kasus ini jadi buah bibir masyarakat Sulawesi Utara. Eka Cristy Pangaleran yang saat itu melahirkan dengan operasi Caesar, mengeluhkan sesak nafas, empat jam pasca operasi.

Almarhum Eka dan sang suami berkali-kali meminta penanganan sekaligus memasang oksigen. Namun, permintaan tersebut diindahkan oleh petugas di ruangan itu.

Dua jam setelah keluhan, pasien alami kejang. Baru saat itu datang pertolongan. Namun, upaya nafas buatan dan alat kejut sia-sia. Eka Christi menghembuskan nafas terakhir, Jumat 14 Februari 2020.

Jhay Yambat