SATUBMR,KOTAMOBAGU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Kotamobagu (KK), mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengaudit kembali enam bangunan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, Terkait penyegelan gedung Radiologi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), beberapa waktu yang lalu.
Hal ini sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD KK, Ishak Sugeha ME, Senin (01/07/2019). ”Itu diaudit kembali oleh BPK dan BPKP. Audit khusus bukan hanya gedung radiologi, bangunan-bangunan yang lain juga. Ruang radiologi, ada ruang ICU, bank darah, ruang laboratorium dan kamar mayat, semua itu diaudit.“ ujar Ishak.
Dia juga mengatakan, tujuannya tentu supaya ada pembuktian, karena ini persoalan teknis, bukan persoalan politik dan tentu itu ada ketidak sesuaian dengan apa yang dalam kontrak maka perlu dan harus ada pemeriksaan kembali.
“Terkait semua itu yang paling pokok BPK, karena tahun 2018 pertanggung jawaban keuangan hari ini sudah masuk di DPR. BPK juga menilai bahwa pertanggung jawaban keuangan pengelolaan keuangan Kotamobagu hasil LHP- nya kan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tetapi WTP bukan berarti tidak ada sesuatu yang dilanggar. Fakta yang ada masih terlalu banyak barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis, makanya harus diaudit kembali,” tutup Ishak.
Diketahui, enam proyek gedung RSUD KK menggunakan dana APBD tahun 2018, yang terdiri dari gedung Radiologi Rp 3.369.300.000, Gedung ICU Rp 3.424.874.000, Laboratorium Rp 2.603.770.000. Gedung Farmasi Rp 1.484.830.000, gedung Bank darah Rp989.380.000 dan gedung Pemulasaran jenazah Rp987.000.000.
Isnandar Bangki