Hukrim

Peringati HUT RI ke-73, Polisi Gratiskan Ini

×

Peringati HUT RI ke-73, Polisi Gratiskan Ini

Sebarkan artikel ini

SATUBMR, KOTAMOBAGU– Dalam rangka memperingati HUT RI ke 73, berbagai cara dilakukan berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga instansi pemerintahan, Satuan Lalu Lintas Polres Bolmong gratiskan pembuatan SIM.

Namun pembuatan surat izin mengemudi(SIM) ini tidak berlaku pada seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Raya(BMR).

SIM gratis ini hanya di gratiskan bagi masyarakat yang lahir di tanggal dan bulan yang sama dengan hari kemerdekaan Rebuplik Indonesia.

“Memang berlaku di seluruh wilayah BMR, namun hanya untuk masyarakat yang lahir di tanggal 17 Agustus saja, itupun yang sudah cukup umur,” kata Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas(Kasat Lantas) Polres Bolaang mongondow AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK, Rabu(08/08/2018).

Lebih lanjut Kasat mengatakan, meskipun gratis masyarakat yang hari lahirnya sama dengan hari kemerdekaan harus memenuhi syarat-syarat untuk mengurus SIM yakni, KTP Provinsi Sulawesi Utara, umur minimal 17 tahun, lulus ujian teori dan praktek.

“Pelayanan SIM gratis ini berlaku di tanggal 16-18 Agustus nanti,” jelas AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK.


Zhay Yambat

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *