SATUBMR, MANADO – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut kembali menangkap satu tersangka pencurian di toko emas Subur milik Halid Musa, yang berlokasi di Amongena II Jaga II, Langowan Timur, Minahasa.
Tersangka ini seorang perempuan berinisial GY alias Amay, oknum warga Taas, Tikala Manado. Ia ditangkap di Terminal Dungingi, Gorontalo, Kamis (11/07/2019), sekitar pukul 08.15 WITA.
Wakatim Resmob, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, dalam kasus tersebut peran GY adalah mencari mobil sewaan yang digunakan untuk beraksi. “GY juga berperan menjual emas hasil curian,” ujarnya, Kamis siang.
- Harianto Simbala Resmi Ditetapkan Tersangka
- Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Apresiasi Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata
- Polres Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi Dukung Program Ketahanan Pangan
- Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Periode 2024-2029
- Sekda Arvan Pimpin Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Atas perannya tersebut, GY mendapat upah sebesar Rp 30 juta, emas dan hand phone. “Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dari GY, berupa tiga hand phone, yakni merek Iphone 6, Xiaomi dan Vivo, serta cincin dan anting,” jelas Wakatim.
Tersangka, lanjutnya, kemudian diserahkan ke Polres Minahasa. “Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan, tanggal 28 Mei 2019,” pungkas Wakatim.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, korban kehilangan emas seberat 15 kg dan uang tunai Rp 200 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 7,7 miliar. Para tersangka beraksi pada akhir Mei lalu.
Diketahui, sehari sebelumnya, Rabu (10/11), tim telah menangkap seorang tersangka pria berinisial CAT alias Laka (28), di Pakowa, Wanea, Manado. Dalam kasus tersebut, CAT berperan membawa kendaraan dan juga menjual emas hasil curian.
Tim