Bolsel

KPU Bolsel Buka Ruang Bagi Pemantau Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat

×

KPU Bolsel Buka Ruang Bagi Pemantau Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat

Sebarkan artikel ini
KPU Bolsel

SATUBMR,BOLSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) membuka pendaftaran pemantau pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat dan/atau penghitungan cepat hasil  Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel tahun 2020.

Hal ini merupakan salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai jaminan legitimasi atas pemantau pemilihan, dan lembaga survei atau jajak pendapat, pun dengan penghitungan cepat hasil pemilihan.

Lembaga survei atau jajak pendapat menyajikan data mengenai pasangan calon, partai politik, sampai dengan kondisi politik di suatu daerah yang pada akhirnya memberikan gambaran bagi pemilih, sehingga lebih memudahkan pemilih untuk menentukan pilihan.

Pemantau melakukan pengamatan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Sedangkan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU.

Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, ketiganya memiliki kesamaan; yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada. Pemberian legitimasi kepada ketiga entitas tersebut oleh KPU didasarkan pada peran strategisnya dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilihan, baik dalam tahapan persiapan, penyelenggaraan sampai dengan evaluasi dan pelaporan.

Untuk hal tersebut, KPU Bolsel secara resmi membuka ruang bagi keterlibatan lembaga pemantau, survei dan penghitungan cepat untuk gelaran Pilkada Bolsel tahun 2020 ini.

Ruang yang dibuka di KPU tersebut dibarengi dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh lembaga survey atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat.  Syarat-syarat yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, serta menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296/PP.06-KpUOOlKPU/Vll/ 2020, maka menyusul Pengumuman Nomor 06/PP.03.2 Pu/7111/Kab/Xl/2O19 tanggal 01 November 2019 tetang Pendafiaran Pemantau Pemilihan, Lembaga survei Dan Jajak Pendapat Dan/Atau Penghitungan cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020, dengan ini diumumkan kembali Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020, harus memenuhi ketentuan.