SULUT – Dalam rangka pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2020, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (28/08/2020) kemarin.
Tampil sebagai Pemateri, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu SH MH menjelaskan putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat dan mengikat.
“Terhadap putusan Bawaslu tersebut, dapat dilakukan upaya hukum mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara”, jelas Pangellu.
Ditambahkannya, bahwa alur sengketa dari Bawaslu sampai tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jelas diatur oleh Undang – Undang.
” Dan juga sengketa proses Pilkada dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Sedangkan penyelesaian proses sengketa yang dilaksanakan harus memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020″, tambahnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Rolis Hasan mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan bimtek tentang penyelesaian sengketa dibuat pertama kali dengan mengikutsertakan peserta dari Panwascam dan LO Partai.
“Kegiatan kali ini dilaksanakan melibatkan Panwascam dan LO Partai sebagai peserta dalam Bimtek tersebut”, kata Rolis Hasan.
Dirinya menyebutkan, langkah Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan kegiatan adalah untuk memberikan bimbingan secara teknis kepada Panwascam terkait dengan proses penanganan penyelesaian sengketa cepat dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2020.
“Melengkapi kegiatan Bimtek ini, kami akan melaksanakan simulasi tentang proses penyelesaian sengketa cepat. Diharapkan dari kegiatan ini Panwascam lebih giat belajar agar tujuan menciptakan Pemilihan kepala daerah yang berkepastian hukum bisa tercapai”, harapnya.
Pada rangkaian Bimtek ini, selain Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pengellu SH, MH sebagai pemateri, turut ambil bagian sebagai Pemateri lainnya juga adalah Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Kordiv. Penyelesaian Sengketa Awaludin Umbola, S.Hut.
Diketahui, peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah dari Koordinator Divisi HP3S, Koordinator Divisi SDM dan Kepala Sekretariat di 7 Kecamatan se- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Red