Bupati Bolsel Pimpin Apel Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan ASN

SATUBMR,BOLSEL- Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru SPt memimpin apel kerja guru dan tenaga kependidikan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Bertempat di halaman Kantor Bupati Panango, Rabu (15/7/2020).

Bupati Iskandar Kamaru lewat sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap jajaran Guru dan Tenaga Kependidikan ASN dilingkungan Pemkab Bolsel.

“Mengiringi kebersamaan ini, saya patut mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap jajaran guru dan tenaga kependidikan ASN dilingkungan pemda bolsel, yang senantiasa setia mengabdikan diri kepadan Daerah ini, mengabdikan diri melayani para pelajar di Bolsel secara tulus dan Iklas, dan dengan penuh tanggung jawab, dengan tentu tetap berupaya semaksimal mungkin ditengah mewabahnya Pendemi Covid19 saat ini,” ungkap Bupati.

Dirinya juga menyampaikan terkait dengan pelaksanaan apel hari untuk kebijakan penyelenggaraan pendidikan di Bolsel pada masa New Normal mengacu pada surat edaran Gubernur sulut tanggal 10 juli 2020 No. 420/20.6963/Sekr.

“Untuk itu saya memerintahkan kepada seluruh guru untuk melaksanakan pembelajaran kepada siswa dengan mamsimal penuh rasa tanggung jawab, baik itu pembelajaran dalam jaringan (Daring) dan walaplupun luar jaringan,” tuturnya.

Baca Juga:   Tari Dangisa Bolsel Raih Sertifikat Pengesahan Warisan Budaya Tak Benda 2022

Selanjutnya semua guru dan tenaga pendidikan wajib apel pagi di sekolah, nanti sesudah apel baru disilahkan saudara untuk melaksanakan pelayananan belajar melalui Daring maupun Luring.

Kemudian terkait kebijakan tunjangan guru terkait kebijakan tunjangan guru pada intinya semua guru dan tenaga kependidikan ASN mendapat tunjangan yang diantaranya, Tunjangan sertivikasi dengan besaran satu kali gaji pokok (Sumber Dana Pusat).

Tunjangan khusus guru di desa sangat tertinggal dengan besaran satu kali gaji pokok (Sumber Dana Transfer Pusat). Kemudian tambahan tunjangan penghasilan bagi guru non sertifikasi sebesar 250.000 per Bupan (Sumber Dana Pusat).

Selanjutnya untuk tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi guru ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dengan besaran Rp 250.000 pee bulan, Hari ini dibayarkan enam bulan sekaligus periode januari – Juni. Tunjangan ini diberikan oleh Daerah dari sumber DAU kepada 75 ASN guru yang belum memenuhi persyaratan untuk tugas fungsional guru karena kwalifikasi Pendidikan.

“Tunjangan tambahan penghasilan bagi tenaga kependidikan dengan besaran Rp 1.250.000 per orang per bulan diberkan kepada 15 ASN tenaga kependidikan. Terkait dengan kebijakan daerah untuk menghentikan pemberian TTP kepada semua guru seperti sebelumnya,” ujar bupati.

Baca Juga:   Abdi Gobel Apresiasi Pelaksanaan HUT RI di Bolsel

Hal Ini jelas mengacu pada Permendikbud Nomor 19 tahun 2019, bahwa ditegaskan guru PNS daerah yang terbukti menerima tunjangan khusus dan atau tunjangan tambahan penghasilan yang tidak sesuai Permendikbud ini maka konsekwensinya wajib bagi bapak/ibu guru penerima TPP tersebut untuk mengembalikannya atau TGR.

Bupati juga ingatkan dan tekankan agar guru dan tenaga kependidikan senantiasa berupaya untuk menjadi Aparatur yang selalu mengedepankan Tri Matra Pengabdian (Disiplin, Profesional dan Loyal) dengan komitmen yang tegas dalam menghadapi segala tantangan ke depan.

Tumbuhkan motivasi untuk terus berinovasi dan berkreasi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat karena tugas dan tanggungjawab utama saudara sebagai Guru dan tenaga pendidikan juga merupakan bagian dari pelayan masyarakat atau abdi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Semoga segala upaya kita bersama dalam mewujudkan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang lebih Religius, Berbudaya, Bermanfaat, Maju dan Sejahtera Kedepan, senantiasa di Ridhoi dan mendapat Berkah dari Allahu SWT,” tutup Kamaru.

Ayub posi

Related Articles

Close