Bolmut

Gunakan Dana Desa Sebaik-baiknya, ini Pesan Bupati Bolmut Kepada Sangadi

×

Gunakan Dana Desa Sebaik-baiknya, ini Pesan Bupati Bolmut Kepada Sangadi

Sebarkan artikel ini

SATUBMR.BOLMUT- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs.Hi.Depri Pontoh, berpesan kepada seluruh sangadi agar menggunakan Dana Desa sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

Bupati mengatakan, pada tahun 2021 ini, pagu alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.37.372.620.100 dan pagu Dana Desa (DD) sebesar Rp.86.362.113.000, dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

“Penggunaan DD untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa melalui, pembentukan pengembangan dan revitalisasi BUMDES untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan dan pengembangan usaha ekonomi kreatif yang diutamakan dikelolah oleh BUMDES untuk mewujudkan komsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” ujar Depri, Senin 4 Januari 2021, saat pimpin Apel perdana tahun 2021.

Lanjut Depri, penggunaan DD untuk program prioritas nasional seusai kewenangan desa melalui, pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas mitra untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan dan desa inklusif untuk meningkatkan kterlibatan perempuan desa.

“Penggunaan DD untuk adaptasi kebiasaan baru desa, mewujudkan desa sehat dan sejaterah melalui desa aman Covid19 dan desa tanpa kemiskinan melalui BLT DD diberikan selama 12 bulan mulai Januari sampai dengan Desember 2021, sebesar 300 ribu perbulan kepada keluarga penerima manfaat,” ungkapnya.

Ditambahkanya, Bupati Depri Pontoh berpesan kepada sangadi agar menggunakan DD ini sebaik-baiknya sesuai dengan peratruan UU yang berlaku.

“Sebagaimana diatur dalam peraturan mentri desa pembangunan daerah tertinggal dan tranmigrasi republik Indonesia nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2021 dan peraturan mentri keuangan RI nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan DD,” kuncinya.

Basir