Bolmong

PT BDL Rusak Police Line Polda Sulut

×

PT BDL Rusak Police Line Polda Sulut

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG- PT. Bulawan Data Lestari yang bergerak di bidang pertambangan diduga merusak garis Polisi yang dipasang oleh Polda Sulawesi Utara (Reskrimsus) beberapa waktu lalu saat sidak di lokasi. Selain memasang garis polisi, dan menyita 2 alat berat yang saat ini terparkir di Mapolsek Lolayan, pihak Polda Sulut juga menghentikan aktivitas pertambangan, (09/10/2020).

Namun nyatanya, sesuai dengan laporan salah satu warga Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Nujulkifli Mokodompit yang masuk di Polsek Lolayan, saat ini, di areal perusahaan sedang ada aktifitas pertambangan.

Dalam laporannya, pada tanggal 02- Oktober-2020 pukul 16:45 WITA, ditemukan adanya aktivitas penambangan masih terus berjalan dengan ditemukannya antara lain:

  • Telah terjadi pengrusakan Police Line yang dipasang Polda Sulut terhadap Excavator dan kolam penyiraman
  • Kolam pengolahan sedang aktif dilakukan penyiraman dengan CN.
  • Excavator yang baru saja beraktivitas.
  • Mobil Toyota warna hitam dengan Nomor Polisi B 9592 NBA digunakan dalam operasional.
  • Tenaga kerja lebih dari 20 orang disinyalir terdapat Tenaga kerja asing.
  • Seorang Geologis yang sedang memimpin operasional.
  • Seorang yang mengaku anggota Polisi Polsek Lolayan.
  • Tenaga kerja sebanyak 3(Tiga) sedang bekerja di atas kolam yang sedang disiram.

“Kami berharap kepada pihak Polsek Lolayan agar dapat menindak lanjuti pengaduan ini,” pinta Nujul tegas.

Lanjut Nujul, dengan dipasangnya garis Polisi berarti ada temuan kegiatan yang melanggar yang terjadi di lokasi tersebut. Namun kenapa hingga saat ini aktifitas masih terus berlanjut. Dirinya berharap pihak Kepolisian Polda Sulut untuk turun melihat langsung kegiatan tersebut.

Sementara itu, Yance Tanesia yang diketahui penanggung jawab kegiatan tersebut saat dihubungi mengatakan, kegiatan tersebut bukan merupakan tanggung jawabnya. Bahkan Yance mengaku tidak mengetahui aktivitas dan bukan pengelolah.

“Maaf saya bukan pengelolah,” tulis Yance Tanesia singkat.

Saat ditanya siapa yang bertanggung jawab, Yance menyebut Nama Hadi Pandunata yang menurut Yance, Hadi Pandunata mengaku sebagai Direktur Utama PT BDL.

“Yang bertanggung jawab adalah Dirut PT BDL dan pengelola,” tulis Yance Chat Via WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Lolayan AKP Jeol Lalensang saat dihubungi terkait laporan ini berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut. Disinggung soal anggota yang ada di lokasi tersebut, Kapolsek mengatakan benar ada anggota namun hanya sebatas patroli saat ada longsoran.

“Iya ada anggota tapi tidak berjaga di lokasi tersebut,” terang Kapolsek.

Deketahui Ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT. BDL telah berakhir pada tanggal 10-Maret-2019.

Red