Bolmong

Pemkab Bolmong Mulai Batasi Akses Masuk Bolmong

×

Pemkab Bolmong Mulai Batasi Akses Masuk Bolmong

Sebarkan artikel ini
Daerah Perbatasan yang akan diawasi jika terjadi PSBB

SATUBMR,BOLMONG- Dengan adanya surat edaran Nomor: 800/setdakab/09/78/IV/2020, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Pemkab Bolmong membatasi mobilitas orang dan kendaraan masuk keluar.

Sebelumnya, sudah ada  kesepakatan lima Kepala Daerah di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Yang akan diperketat yakni perbatasan Bolmong dan Minahasa Selatan (Kecamatan Poigar dan Kecamatan Passi Timur) terhitung mulai tanggal 9 April sampai dengan 21 April 2020.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Tersebut:

1- Kendaraan umum angkutan kota antar propinsi diizinkan melintas tanpa melakukan pemberhentian di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow.

2- Tidak berlaku pembatasan mobilitas bagi kendaraan angkutan logistik (sembako, produk industri, BBM/LPG, perlengkapan alat kesehatan dan obat-obatan serta kebutuhan dasar/pokok lainnya) kendaraan membawa orang sakit, ambulance, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan petugas keamanan.

3- Penumpang kendaraan logistik maksimal 3 (tiga) orang.

4- Kendaraan penyerta ambulance diberikan izin untuk masuk atau keluar kabupaten Bolaang Mongondow.

5- Kendaraan umum angkutan kota dalam propinsi (AKDP) tidak di izinkan masuk atau keluar kabupaten Bolaang Mongondow.

6- Kendaraan orang yang masuk wilayah kabupaten Bolaang Mongondow karena kepentingan mendesak (force majeure) tetap diizinkan.

7- Kendaraan orang yang keluar wilayah kabupaten Bolaang Mongondow karena kepentingan khusus harus disertai surat tugas atau surat jalan, sekembali dari perjalanan luar daerah, wajib melakukan isolasi mandiri – apabila dalam masa isolasi mandiri tetap melakukan interaksi sosial, maka petugas akan mengambil tindakan tegas.

Selain dari itu, akan dilakukan pemeriksaan kendaraan dan orang sesuai protokol kesehatan Penanganan Covid-19 dan apabila ditemukan gejala sakit/terindikasi terjangkit Covid-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokal kesehatan.

Kemudian Penjagaan pos perbatasan selama 1×24 jam dan petugas jaga diatur berdasarkan sistem shift, serta diminta kepada masyarakat Bolaang Mongondow agar mematuhi anjuran Sosial Distancing dan Physical Distancing.

Selain pembatasan dan poin-poin diatas, Yasti menegaskan, Pemkab Bolmong akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah ada persetujuan/izin dari menteri kesehatan.

“Semua Pemerintah di kecamatan se- Bolmong agar dapat meneruskan dan mensosialisasikan edaran ini,” kata bupati dalam surat edaran tersebut.

Yambat