SATUBMR,BOLMONG— Direktur LSM MATABMR Kamran Muchtar Podomi ST, Warning Oknum di PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Menurutnya, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan dan diperbaiki oleh perusahaan bergerak di bidang pertambangan emas di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menurut Kamran, JRBM dalam melaksanakan tugasnya sebagai perusahaan bonafit, terutama ada beberapa oknum di dalamnya tidak boleh melakukan penekanan dengan menggunakan kekuatan lain dalam menyelesaikan persoalan.
Ada beberapa persoalan yang terjadi di masyarakat seakan pihak perusahaan tidak mampu menyelesaikan persoalan sehingga harus menggunakan pihak lain.
Contoh kasus persoalan moral misalnya, jika perusahan tidak melakukan tindakan yang baik, bersih, sesuai dengan mekanisme yang ada, tentu masyarakat akan mempertanyakan. Jika tidak ditindaklanjuti, tentu akan menimbulkan efek lain. Semacam ini biasanya pihak JRBM menggunakan pihak lain.
“Jangan menggunakan tangan-tangan yang tidak seharusnya digunakan dalam rangka menyelesaikan persoalan hubungan manajemen dengan pekerja, ataupun dengan masyarakat,” ungkapnya.
“Persolan manajemen dengan masyarakat harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik. itu yang dibangun,” tambahnya.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Bolmong ini, ada standar ganda yang dilakukan menajemen terhadap karyawan yang ada di JRBM, itu menunjukan bahwa ada Faksi (Bagian) atau jalur titipan saat penerimaan karyawan sehingga ada pelanggaran moral beratpun tidak ditindaki dan mereka biarkan bekerja.
Selain itu tambah Direktur LSM MATABMR ini, persoalan pembelian lahan, JRBM tidak boleh menggunakan “calo” dalam rangka membeli lahan masyarakat meski itu orang Bakan.
Manajemen harus berhubungan langsung dengan masyarakat agar ke depan kepemilikan lahan tidak simpang siur.
Kamran mencontohkan kejadian di Busa, siapa yang membiarkan? apakah pemerintah atau perusahaan? siapa yang harus bertanggung jawab? faktanya, pemerintah yang menyediakan kuburan massal, pemerintah yang memberi makan saat proses evakuasi saat kejadian. Artinya kepemilikan lahan tersebut tidak jelas.
“Jika perusahan pemilik lahan tersebut maka perusahaan harus bertanggung jawab atas meninggalnya puluhan orang yang tertimbun beberapa waktu lalu,” tegas Kamran, 21 Desember 2019.
Menurut Kamran, pemilik lahan tersebut tidak jelas orangnya. Tidak masuk akal jika di tengah hutan tiba-tiba ada orang diluar Bakan yang mengklaim tanah di lokasi tersebut dengan membawa Kart yang tertulis nama.
Agar tidak terjadi benturan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan dan untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian beberapa waktu lalu, maka perusahaan harus memperbaiki sistem tersebut.
Di JRBM juga, jika ada masyarakat lingkar tambang yang melakukan pelanggaran langsung dipecat. Jika ada orang dari luar yang melakukan kesalahan, tidak dipecat karena ada standar ganda dalam penerapan kebijakan.
“Kan saat masuk ada orang dalam, jadi jika ada kesalahan tidak langsung dipecat, dan Output nya pun bermasalah dan jangan menganggap orang Bolaang Mongondow khususnya orang Bakan bodoh. Jangan,” tegas Kamran.
Selain itu pihak perusahaan seakan mempermalukan pemerintah Desa, sebab untuk penerimaan karyawan, perusahaan memberikan waktu yang sangat singkat. Biasanya besok penerimaan, malam sebelumnya baru di beritahu ke pemerintah desa untuk diumumkan. jadi tidak ada waktu bagi masyarakat untuk menyiapkan berkas.
“Ketika masyarakat datang mendaftar. Sudah ditutup dan ternyata sudah ada yang disiapkan oknum-oknum pemilik kepentingan untuk mengisi kekosongan tersebut yang bukan orang dari lingkar tambang,” pungkasnya.
Semenata itu, PT JRBM saat dikonfirmasi di bagian External Relation JRBM dan di bagian HRD di nomor 08154560xxxx Rudi Rumengan dan di nomor 0815456052xx Pak Lintang, (24/12/2019) tidak ada jawaban.
Jhay Yambay