Bolmong

Jika Ada Unsur Ini, Perangkat Desa Harus Diganti

×

Jika Ada Unsur Ini, Perangkat Desa Harus Diganti

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG-. Pemerintah Desa harus memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dalam proses pengisian perangkat.

Assiten I Bidang Pemerintahan, Deker Rompas mengatakan, Bagi Pemerintah Desa yang saat ini tengah melakukan pengisian perangkat desa, kami harap dapat mengacu dan memperhatikan Perda terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Perda nomor 2 tahun 2019 adalah dasar hukum bagi pemerintah desa, khususnya Sangadi/kepala desa dalam mengangkat perangkatnya,” ungkap Deker.

Dalam Perda tersebut lanjut Deker Rompas, perangkat desa harus diangkat melalui tahapan seleksi. Mulai dari administrasi, wawancara hingga tes tertulis.ini agar perangkat yang nantinya terpilih memiliki kompetensi dan seluruh tahapan itu harus dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh desa.

“Seleksi dan tahapan ini dilakukan agar perangkat yang terpilih bisa bekerja menjalankan program dan kegiatan di desa,” kata Deker.

Tambah Rompas, kepala desa dapat memperhatikan poin-poin terkait persyaratan administrasi baik perangkat yang saat ini menjabat, atau pun yang nantinya direkrut. Mulai dari usia, hingga jenjang pendidikan.

“Perlu dilakukan perekrutan jika ada perangkat desa yang tidak berijazah SMA,melakukan pelanggaran hukum atau sudah berusia diatas 60 tahun,” tegas Deker.

Sementara itu, hasil seleksi perangkat desa ini nantinya akan diajukan ke pemerintah kecamatan. nantinya Camat akan mengeluarkan rekomendasi. pelantikan tetap dilaksanakan oleh kepala desa.

“Karena pengguna adalah Kepala Desa, jadi harus dia yang melantik perangkatnya,” tutup Deker.

Jhay Yambat