Bolmong

Bupati Bolmong Perpanjang Masa Jabatan

×

Bupati Bolmong Perpanjang Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
Dra Yasti Soepredjo Mokoagow

SATUBMR,BOLMONG- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow keluarkan SK untuk memperpanjang masa jabatan para anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dimana masa jabatan mereka akan berakhir pada bulan November mendatang.

Asisten Satu Bidang Pemerintahan Bolmong, Deker Rompas mengatakan, Surat Keputusan tersebut akan dikeluarkan langsung oleh Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

“Sebenarnya jika tidak ada pandemi Covid-19 dan juga surat edaran Mendagri terkait penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD, maka tahapan pemilihan sudah bisa dilaksanakan,” katanya.

Lanjut Rompas, dalam surat edaran Mendagri sangat jelas bahwa pemerintah pusat meminta agar menunda proses pemilihan anggota BPD, dan anggota BPD di Bolmong yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober akan diperpanjang lewat SK Bupati. Sebelumnya, pemkab sudah mengumpulkan para Camat dan Kepala Desa se Bolmong untuk mengkoordinasikan terkait hal tersebut.

“Kita sudah mengumpulkan para Camat dan Sangadi yang masa jabatan anggota BPD-nya berakhir pada bulan November ini. Nama-nama itu nantinya akan diterbitkan SK untuk perpanjangan masa jabatan,” ungkap Deker.

Untuk diketahui, surat edaran Mendagri nomor 440/3199/SJ tertanggal 19 Mei 2020 berisikan tentang penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD dan pengisian anggota BPD antarwaktu.

Terbitnya surat edaran Mendagri tersebut tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 tahun 2020. Kepres tersebut juga ditegaskan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 9.A tahun 2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.