SATUBMR,BOLMONG- Kebingungan masyarakat tentang boleh atau tidak dalam melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah akhirnya terjawab. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 400/SETDAKAB/07 /100/V /2O2O dengan dasar Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow Tanggal 17 Mei 2O2O tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1441 H /2O2O M.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan kepada Camat tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H 2O2O M. secara berjamaah untuk selanjutnya segera disosialisasikan kepada Sangadi hal-hal Sebagai berikut :
- Desa/Kelurahan yang rencana melaksanakan shalat Idul Fitri harus membentuk Panitia Pelaksana yang bertugas menyiapkan,mengawasi dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksaan kegiatan salat Idul Fitri.
- Pelaksanaan Salat Idul Fitri dilaksanakan di tempat terbuka tidak di dalam masjid dan sedapat mungkin dilaksanakan per dusun.
- Setiap Jamaah yang mengikuti Salat Idul Fitri diwajibkanmenggunakan Alat Pelindung Diri sebagaimana protap kesehatan yang meliputi penggunaan masker, sarung tangan karet, pakaian lengan panjang serta membawa sajadah masing-masing.
- Tidak dibenarkan melakukan kontak fisik/berjabat tangan sebelum dan sesudah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jamaah shalat Idul Fitri hanya berasal dari dalam desa/kelurahan yang bersangkutan/tidak diizinkan menenerima jamaah dari luar desa/kelurahan yang lain.
- Masyarakat yang baru datang bepergian dari wilayah pandemic Covid 19 paling kurang 1 (satu) bulan, tidak diperbolehkan menjadi jamaah shalat Idul Fitri.
- Tidak mengikut sertakan anak di bawah umur 10 tahun dan lansia dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jay Yambat