SATUBMR,BOLMONG – Harusnya jadi pelindung, seorang ayah di Kecamatan Bolaang, Bolaang Mongondow (Bolmong) justru melakukan hal memalukan dengan meniduri anak tirinya yang masih di bawah umur.
Ayah bejat tersebut adalah AD alias Ardi (46). Ardi diduga melakukan cabul terhadap anak tirinya tersebut sejak November 2019. Menurut pengakuan korban, sebut saja Bunga (14), kejadian pertama saat dia sedang tertidur pulas di waktu malam hari. Pelaku kemudian masuk ke kamar dan langsung memeluk korban.
Saat itu korban berusaha meronta, namun pelaku menutup mulut dan melakukan pencabulan sambil mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk ibu kandung korban. Jika buka suara, pelaku mengancam akan membunuh korban.
Kejadian yang sama terus berulang hingga lima kali, bahkan terakhir pelaku melakukan cabul pada Sabtu 14 Maret pekan lalu. Padahal, saat itu korban sedang datang bulan.
Karena pelaku tidak pulang selama empat hari, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Sang ibu tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Mapolsek Bolaang.
Kapolsek Bolaang, AKP Wahab Hudodo, saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku telah diamankan polisi dan sedang dalam proses pemeriksaan. Saat diinterogasi, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya.
Kepala Seksi Kesejahteraan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong, Ramla Gumuhung mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendampingi kasus tersebut dengan menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bolaang dan sedang menjalani pemeriksaan,” tukas Ramla, Senin (16/3/2020).
Sementara itu, Tim Advokat YLBH BMR, Ariyati Panu SH dan Indah Moonti SH mengatakan, Timnya serius mendampingi kasus pencabulan oleh ayah tiri tersebut.
“Ini tidak bisa dibiarkan, orang tua yang harusnya menjaga dan merawat anak masih di bawah umur, justeru melakukan tindakan tak terpuji. Apalagi, korban masih duduk di bangku SMP, ini tidak bisa dibiarkan,” tukas Ariyati dan Indah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Jhay