SATUBMR,BOLMUT – Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, didampingi Wakil Ketua I dan II, Abdul Eba Nani dan Salim Bin Abdullah, memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Bolmut Tentang Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2020, di ruang sidang paripurna DPRD Bolmut, Senin, (02/09/2019).
Dalam sambutannya Ambarak mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya yang diatur dalam Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda Tentang APBD disertai penjelasan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
Penyusunan APBD Bolmut 2020, Lanjut Ambarak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 93 Ayat (3) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 83 Ayat (1), serta mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Rancangan APBD Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2020, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang selanjutnya dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran(KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Bolmut, sehingga konsistensi antara program dan kegiatan dapat tercapai dengan memperhatikan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” urainya.
Sementa itu, Bupati Depri Pontoh Dalam Pidatonya menyampaikan pengantar nota keuangan apbd kabupaten bolaang mongondow utara tahun anggaran 2020 ini merupakan sebuah rangkaian siklus tahapan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. apbd merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang di setujui bersama antara pemerintah daerah dan dprd, apbd ditetapkan melalui peraturan daerah pada setiap tahun anggaran yang dimulai pada 1 januari sampai dengan 31 Desember.
Penyusunan apbd merupakan agenda rutin tahunan dan memuat prioritas-prioritas pembangunan yang terkait dengan kebijakan dan target yang akan dicapai sesuai kemampuan sumber daya yang ada. dengan demikian, secara umum apbd disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaran pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan pasal 16 permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan,”jelas Depri.
BASIR