Hukrim

Mengungkap Aksi Pencurian Baterai Tower Telkomsel

×

Mengungkap Aksi Pencurian Baterai Tower Telkomsel

Sebarkan artikel ini
Tersangka bersama barang bukti

SATUBMR,HUKRIM – Satreskrim Polres Kepulauan Talaud menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pencurian baterai tower Telkomsel, Senin (02/09/2019) siang, di aula Mapores.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasubbag Humas, Iptu Hibor Tandea didampingi beberapa personel Satreskrim, dan menghadirkan langsung tersangka, SP (34) beserta sejumlah barang bukti.

Dikatakan Kasubbag Humas, pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/128/VIII/2019/Sulut /Res Kep. Talaud, yang dilaporkan oleh seorang karyawan PT. Nabila Timur Indonesia (Natindo).

“Tersangka mencuri 24 buah baterai di tower Telkomsel yang berada di Jalan Raya Beo, Desa Bengel, Beo Selatan. Kejadiannya pada 15 Agustus,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Awalnya, lanjut Kasubbag Humas, identitas pelaku belum diketahui. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas tersangka.

“Tersangka seorang pria berinisial SP (34), oknum warga Melonguane Timur, ditangkap petugas di Pelabuhan Lirung pada tanggal 27 Agustus,” terangnya. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 280 juta.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone merek Oppo F1s, 1 unit mobil bak terbuka L-300 dan 24 baterai merek Maxlife.

“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kasubbag Humas. (*)