Hukrim

Barang Bukti Lakalantas Akan Dimusnahkan

×

Barang Bukti Lakalantas Akan Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,KOTAMOBAGU– 30 unit barang bukti (babuk) kecelakaan lalu lintas dari tahun 1990 akan dimusnahkan.

Kepala Satuan Lalu Lintas, Polres Kotamobagu, AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK, saat di Mapolres Kotamobagu mengatakan, salah satu tujuan pemusnahan barang bukti tersebut agar kantor terlihat bersih.

Menurut Anita, untuk pemusnahan, pihaknya telah koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kotamobagu dan sudah ada penetapan untuk pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dilakukan jika tidak ada pihak keluarga yang datang mengambil barang tersebut.

“Ada babuk dari tahun 90-an,” kata Kasat.

Kasat berparas cantik ini menambahkan, jika ada pihak keluarga yang mau mengambil barang, silahkan datang di Kantor Lalu Lintas Polres Kotamobagu dan harus disertakan dengan bukti kepemilikan atau nomor-nomor polisi.

“Rencananya, saat pemusnahan nanti, pihak Lalu lintas akan melibatkan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Barang bukti ini berupa rongsokan kendaraan bermotor. Rata-rata barang tersebut tak bisa digunakan lagi.

Jhay Yambat