Mabuk, Siswi SMU Dapat Cupang di Leher dan Dada

SATUBMR, MINSEL – Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga mengamankan seorang lelaki berinisial MM alias Maikel (29), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa malam (16/07/2019).

Lelaki MM, diketahui berprofesi sebagai seorang sopir ini diamankan petugas, atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 16 tahun, seorang siswi sekolah menengah, warga Kota Manado.

Berdasarkan keterangan korban menyebutkan, peristiwa ini berawal saat ia bersama teman perempuannya pesiar di salah satu rumah yang ada di Desa Tenga. Saat itu, korban diajak oleh temannya untuk minum minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang dicampur sprite.

Baca Juga:   Pelaku Masuk Kamar dan Memaksa Berhubungan

Tak berselang lama, korban merasa pusing dan tertidur di kursi. Ketika korban sadar dan terbangun, terlihat lelaki MM sedang tidur di sampingnya. Pada saat itu juga didapati ada bekas cupang di bagian leher dan dada korban.

Baca Juga:   Tiga Bulan Gauli Siswi dan Hamil

Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya laporan ini. “Korban merasa keberatan karena dirinya merasa dicabuli dengan cara disetubuhi oleh terduga pelaku. Laporannya telah kami terima, sudah dibuatkan laporan polisi dan permintaan VER ke pihak medis. Untuk terduga pelaku saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” terang Kapolsek.

Tim

Related Articles

Close