Kotamobagu

Pimpinan Mubaligh Kotamobagu Dukung Pembubaran Kelompok FPI 

×

Pimpinan Mubaligh Kotamobagu Dukung Pembubaran Kelompok FPI 

Sebarkan artikel ini

SATUBMR, KOTAMOBAGU- Berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Sekiranya ada 6 alasan mendasar oleh Pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan kelompok Front Pembela Islam (FPI). Keenam alasan Pemerintah yakni

1- Keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksitanesi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal.

2- Isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.

3- FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.

4- Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas.

5- 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana.

6- Pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat padahal itu tugas aparat.

Berdasar pertimbangan tersebut, menetapkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian FPI mengingat pasal 28 c ayat (2), pasal 28 d UUD 1945.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Mubaligh Kotamobagu/BMR mendukung keputusan pemerintah dalam rangka menghentikan serta membubarkan kegiatan FPI di Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, keputusan bersama tersebut sudah melalui kajian yang matang. Oleh sebap itu kita harus mendukung kebijakan tersebut.

“Sebagai pimpinan Mubaligh Daerah Kota-Kotamobagu mendukung keputusan pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI,” tutupnya.