POLITIK – Hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) belum menerima laporan terkait penyelesaian sengketa dari Bawaslu di 15 kabupaten kota yang ada di Sulut.
Komisioner Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola mengatakan, di awal tahapan ada potensi karena salah satu calon bupati di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mundur di tengah perjalanan proses verifikasi dukungan. Tapi ternyata setelah diperiksa lebih lanjut konteks formil materilnya tidak terpenuhi.
“Jadi Bawaslu Sulut, belum menerima laporan dari Bawaslu kabupaten kota,” ujar Awaluddin membuka sosialisasi penyelesaian sengketa Pemilihan tahun 2020 di Hotel Best Western The Lagoon, Jumat 13 November 2020.
Dia mengatakan, konflik yang terjadi di partai pun tidak sampai ke tangan Bawaslu yang artinya sudah berhasil diselesaikan sendiri oleh pihak yang berkonflik.
Untuk menghindari bentrok di lapangan yang bisa berujung sengketa lanjutnya, para pasangan calon (paslon) harus melaporkan jadwal kampanye masing-masing.
“Untuk saat ini, hal yang dikhawatirkan menuai sengketa adalah terkait pemasangan alat peraga kampanye serta pertemuan terbatas,” paparnya.
Di masa kampanye saat ini kemungkinan konflik itu terjadi besar. Artinya alat peraga yang dipasang bisa saling tumpuk atau justru perebutan lahan.
Meski begitu, Awaluddin mengakui tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye di Sulut ruangnya masih cukup sehingga hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik.
Selain itu dalam sosialisasi ini Awaluddin memohon kepada masyarakat terutama orang-orang terdekat paslon agar tidak menghalangi pekerjaan penyelenggara pemilu. Sosialisasi tersebut sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Sulut.(*)