Meski Melanggar Hukum, PT BDL Terus Beraktifitas

SATUBMR,BOLMONG- Belum mengantongi Ijin Pertambangan, PT BDL tetap beraktifitas melakukan pengolahan material emas meski sudah dihentikan oleh pihak Reskrimsus Polda Sulut.

Selain dihentikan, Tim Reskrimsus juga memasang garis Polisi di Escavator dan Bak penyiraman material yang berada di lokasi. Selain itu 2 Escavator juga disita dan dibawah ke Mapolsek Lolayan hingga saat ini.

Berdasarkan laporan salah satu warga, garis polisi yang dipasang di Alat dan bak penyiraman itu sengaja dirusak.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Tipidter Polda Sulut, AKBP Ferry Sitorus saat dimintai keterangan terkait dirusaknya Police Line tersebut mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:   Soal PT BDL, Polda Sulut Diam

“Waduh!!! nanti kami tindak lanjuti,” tulisnya singkat.

Selain itu dirinya meminta agar ada laporan yang sampai ke Polda.

“Kalau boleh, buat laporan ini ke Polda ya,” tulis AKBP Sitorus saat dihubungi via WhatsApp.

Lanjutnya, untuk sanksi bagi pelaku perusakan garis Polisi, AKBP Sitorus mengatakan perlu pembuktian untuk menentukan sanksinya.

“Harus bisa kita buktikan siapa yang merusak,” ungkap Kasubdit Tipidter.

Sementara itu Reski Laoh salah satu warga mengatakan, upaya pihak Polda Sulut yang memasang Garis Polisi beberapa waktu lalu seakan tak dihargai oleh PT.BDL. buktinya garis Polisi tersebut dirusak dan hingga saat ini terus melakukan pertambangan.

Baca Juga:   Dirut PT BDL Ir. Bach Adrianus Tinungki, M.Eng: Akta Notaris PT IPI Improsedural

“Pihak Polda Sulut sulut wajib menindak lanjuti laporan dari salah seorang warga terkait masih beraktivitasnya PT BDL di areal yang sudah ditertibkan oleh Reskrimsus,” ungkap Reski.

Lanjutnya, dengan kejadian ini, Jangan sampai membuat masyarakat menduga bahwa telah terjadi main mata antara aparat pengaman dan Bos PT BDL.

Selain itu, PT BDL harus menghormati konstitusi di negara ini jangan mengangkangi apa yang sudah ditetapkan oleh aparat kepolisian.

“Dengan tetap beraktivitas didalam area yang sudah ditertibkan berarti sama halnya tidak menghormati aturan institusi kepolisian,” tutup Reski Laoh.

Related Articles

Close