Kotamobagu

Awaludin: Bukan Hanya Mengawasi, Bawaslu Punya Kewenangan Pengadil Perkara Kepemiluan

×

Awaludin: Bukan Hanya Mengawasi, Bawaslu Punya Kewenangan Pengadil Perkara Kepemiluan

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa menggelar sosialisasi Media Gathering di Kota Kotamobagu.

Kegiatan yang digelar, Kamis, 27 Agustus 2020, bertempat di Cafe Kusu-kusu Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur tersebut, mengangkat tema, ‘bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu’.

Adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Mantan KPU Sulut Zulkifly Golonggom, dan turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta dan anggota Mishart Manoppo.

Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut, Awaluddin Umbola mengatakan, Bawaslu telah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

“Kewenangan Bawaslu makin membesar lewat amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tak hanya menjadi pengawas, Bawaslu pun punya kewenangan sebagai pengadil pemutus perkara kepemiluan. Salah satunya terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), proses sengketa yang terjadi antara calon maupun peserta pemilu dengan keputusan KPU selaku penyelenggara pemilu,” ujar Umbola.

Mantan Ketua KPU Boltim itu menegaskan, kewenangan menangani sengketa proses pemilu yang dipunya Bawaslu ini tentu berbeda dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Kewenangan MK yang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat dalam empat domain. Pertama, kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945, kedua memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ketiga memutus pembubaran partai politik. Keempat, kewenangan MK dalam memutus perselisihan hasil pemilu. Dengan begitu, MK tidak berwenang menangani sengketa proses pemilu,” tegas Umbola.

Umbola berharap, melalui kegiatan sosialisasi media gathering ini, diharapkan pers dapat membantu menyampaikan terkait kewenangan Bawaslu.

“Kehadiran media disini tentunya sangat membantu Bawaslu untuk mempublikasi terkait kewenangan bawaslu menghadapi pilkada serentak tahun 2020,” pungkasnya.

Red