BolmongPolitik

Ini Aturan Pemasangan APK yang Harus Dipatuhi Caleg

×

Ini Aturan Pemasangan APK yang Harus Dipatuhi Caleg

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow, mengimbau para calon anggota legislatif (Caleg), mematuhi aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego, saat dihubungi satubmr. Menurutnya, saat ini pihaknnya sedang melakukan pencegahan, dimana jika ada pemasangan yang salah, akan dilakukan teguran.

“Jika teguran tidak diindahkan, pihak Bawaslu akan merekomendasikan ke Satpol PP untuk menertibkan,’ ujar Pangke, sapaan akrabnya, , Kamis (08/11/2018).

“Pemasangan APK, harus  seijin tuan rumah atau tempat pemilik lahan dan sepengetahuan pemerintah setempat, APK harus desain sebagaimana diatur dalam PKPU 23 dan dipasang dengan dasar rujukan UU 7 tahun 2017. Tentu dengan menjaga etika, estetika, keindahan dan kenyamanan dan keamanan sekitar,” ujar Alumni Unsrat Manado ini.

Selain itu, menurut Pangkerego, APK harus didesain disampaikan ke KPU serta registrasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Berdasarkan rakor bersama peserta pemilu, KPU, Kesbangpol dan pihak kepolisian, bahwa segala betuk Kampanye harus ada STTP dan Tembusan ke KPU dan Bawaslu serta harus sepengetahuan pemerintah setempat dalam hal ini Sangadi. Jadi parpol atau caleg yang melakukan kampanye, harus memiliki Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) diperoleh dari pihak kepolisian,”ujar Pangkerego.

Dari pantauan dilapangan, beberapa APK dari para caleg sudah mulai dipasang di daerah Bolaang Mongondow.

 

Tim