NasionalTerkini

Tuntut Ganti Rugi Tanah, Dua Warga BMR ini Terbaring Lemah di Kantor Kementerian PDTT

×

Tuntut Ganti Rugi Tanah, Dua Warga BMR ini Terbaring Lemah di Kantor Kementerian PDTT

Sebarkan artikel ini
Dua warga BMR terbaring lemah di Kantor Kementerian PDTT Jakarta, Menuntut ganti rugi tanah. (Foto Denny )

SATUBMR,JAKARTA – Hampir dua pekan, puluhan warga Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara, berada di Kantor Kementerian Pembangunan Desa Tertingal dan Transmigrasi (PDTT) Jakarta.

Perwakilan 1.113 pemilik lahan yang kini dijadikan oleh pemerintah sebagai daerah transmigrasi ini ke Jakarta, untuk menuntut pemerintah membayar ganti rugi tanah yang diambil secara paksa oleh pemerintah.

Karena tidak ditanggapi, dua orang perwakilan pemilik tanah ini melakukan aksi mogok makan di Lobby Kantor Kementerian PDTT sejak Rabu (07/11/2018). Dua orang tersebut masing-masing Siti Nadira Manoppo dan Ahimsyah Mongilong. Kondisi keduanya saat ini sudah lemah.

Menurut koordinator Denny Mokodompit, mereka akan tetap bertahan di kementerian guna menuntut hak dari 1.113 warga yang tanahnya diambil oleh pemerintah.

“Hingga saat ini kami (pemilik tanah) dan warga transmigran tetap rukun, kami tidak mengusik mereka. Untuk itu kami meminta Presiden Jokowi dapat memerhatikan aspirasi ini. Kami sudah menang di Kasasi Mahkamah Agung, sehingga apa lagi alasan pemerintah,”ujar Denny dengan nada berapi-api, Kamis (08/11/2018).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 816 K/Pdt/2014, permohonan Kasasi dari Pemerintah RI, Menakertrans RI, Gubernur Sulaewesi Utara, Bupati Bolaang Mongondow melawan 1.113 pemilik lahan, ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dengan demikian, dalam putusan yang ditanda tangani pada 22 september 2015 tersebut, mewajibkan Pemerintah RI membayar ganti rugi. Dalam poin 4, Putusan MA, Pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi atas tanah seluas 1.495,5 Hektar dengan total Rp52.167.500 (Lima puluh dua miliar seratus enam puluh tujuh lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan sejarah, tanah tersebut adalah tanah yang ditumpas dan digarap oleh warga pada tahun 1956-1965, karena pada waktu itu terjadi pemberontakan PKI, warga meninggalkan lokasi. Kemudian pada tahun 1971 -1975 lokasi tersebut diambil paksa oleh pemerintah dan diserahkan kepada transmigran dari Pulau Jawa dan Pulau Bali, melalui SK Gubernur Sulut, 24 Oktober 1972.

Saat ini, lokasi tersebut berada di Desa Tumokang, Mopugad, dan Mopuya di Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Atas dasar itulah perwakilan warga ini masih bertahan di Kementerian PDTT untuk menuntut hak ganti rugi atas tanah tersebut.

 

Tim