SATUBMR,BOLMONG– Aktifitas pertambangan tanpa izin (PETI) di lokasi Potolo yang ada di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow bisa berakibat fatal bagi lingkungan.
Pasalnya, cara pengolahan emas menggunakan bahan kimia ini tidak ada standar pengolahan yang benar dan pembuangan limbahnya pun langsung mengarah ke sungai yang melintasi beberapa desa yang ada di Kecamatan Lolayan dan desa desa yang ada di Dumoga.
Maslan Mokodongan, warga Desa Tapa Aog Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow yang meninjau langsung aktifitas pertambangan tersebut mengatakan, limbah sisa dari rendaman langsung dibuang begitu saja dan semuanya mengarah ke sungai yang melintas di beberapa desa, termasuk Desa Tapa Aog.
“Sebagai warga Desa Tapa Aog, saya minta pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulut untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan ilegal di sana. PETI Potolo akan berdampak tidak baik bagi kami warga desa Tapa Aog,” kata mantan Kepala Desa ini, Sabtu, (04/08/2018).
Lebih lanjut Maslan mengatakan, terkait tapal batas yang diklaim oleh Desa Tanoyan, itu hal yang biasa. Namun harus diingat bahwa, sejak zaman dahulu yang menjaga wilayah itu adalah pemerintah Desa Tapa Aog.
Warga Tanoyan menurut Maslan hanya berkebun disana, sudah pernah dilakukan peneguran oleh Pemdes Tapa Aog mengingat wilayah itu adalah sumber mata air yang mengalir ke Desa Tapa Aog, yang airnya digunakan untuk ratusan hektar persawahan.
“Seandainya lokasi itu terus diklaim oleh Desa Tanoyan untuk keperluan pertambangan, maka mereka harus siap dan mau membuat surat pernyataan bertanggungjawab jika terjadi dampak seperti tahun 1998 dan 2001. Banjir bandang menerjang puluhan hektar tanah pertanian,” ungkap Maslan, salah satu jurnalis yang sekarang mengikuti kontestasi Pileg provinsi dari Partai PKB ini.
Menaggapi hal ini, Kepala Desa Tanoyan Selatan Urip Detu saat meninjau langsung Lokasi pertambangan pada Kamis (02/08/2018) justru mengaku tidak tau dengan adanya aktifitas pertambangan, karena menurutnya surat yang masuk itu surat permohonan untuk pengolahan kayu, bukan pertambangan.
“Saya tidak tahu sudah ada aktifitas pertambangan di situ karena titik awal aktifitas pertambang bukan di tempat yang saat ini, dari hasil pantauan, itu tinggal perluasan saja,” kata Urip Detu.
Jhay Yambat.
I simply could not go away your site before suggesting that I really loved the usual info a person supply in your visitors? Is going to be back incessantly in order to check out new posts.