KOTAMOBAGUl, SATUBMR.COM– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kotamobagu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kedua tersangka adalah HM (54), oknum kepala desa (sangadi) Desa Bakan, dan JK (57), seorang kontraktor warga Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, pada konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Senin (6/1/2025).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE, dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula ketika HM mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT. J Resources Bolaang Mongondow pada tahun 2021.
Proposal tersebut disetujui perusahaan pada tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp9.099.880.527,15 yang disalurkan secara bertahap ke rekening Desa Bakan.
Namun, dana bantuan tersebut tidak dikelola sesuai prosedur. Pemerintah Desa Bakan tidak mencantumkan kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes, dan kepala desa menunjuk pelaksana proyek tanpa proses lelang yang diatur dalam peraturan.
“Pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.657.472.592,” ungkap Kapolres.
Selain HM, JK selaku kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat. Kami juga mengimbau agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Kapolres.*