KotamobaguTerkini

Tindak Lanjuti Putusan MA, Pemkot Kotamobagu Konsultasi Pemilihan Ulang Sangadi Moyag Tampoan

×

Tindak Lanjuti Putusan MA, Pemkot Kotamobagu Konsultasi Pemilihan Ulang Sangadi Moyag Tampoan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Kotamobagu Konsultasi ke Pemprov Sulut Terkait Putusan MA Pemilihan Ulang Sangadi Moyag Tampoan, Rabu, (3/2/2026)||Foto: Humas Pemkot.

MANADO, SATUBMR.COM- Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.

Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) guna memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, Selasa.

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, SIP MM, di ruang kerjanya, Rabu, (3/2/2026).

Konsultasi tersebut dilaksanakan atas arahan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M, dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, SH, MH.

Diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, ME.

Konsultasi ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024, yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan tiga poin utama untuk dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Pertama, terkait Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD tentang tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulut.

Agar memerintahkan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, Pemkot Kotamobagu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut atas surat tersebut.

Kedua, Pemkot Kotamobagu mengonsultasikan mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan Sangadi, apakah akan dilaksanakan melalui skema pemilihan Sangadi serentak atau melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk hal ini, Pemkot meminta arahan teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai instansi pembina.

Ketiga, konsultasi juga mencakup aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan Sangadi.

Agar perencanaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sahaya, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan disesuaikan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahaya.

Ia menambahkan, langkah kehati-hatian ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, ST ME Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, SH M.Si, serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta, S.H.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjaga tertib pemerintahan dan kepastian hukum di daerah.***