SATUBMR,MANADO – Kasus pencurian di toko emas Subur milik Halid Musa, di Amongena II Jaga II, Langowan Timur, Minahasa yang terjadi pada akhir Mei lalu, terungkap oleh pihak kepolisian.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut dipimpin Wakatim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso berhasil menangkap pelakunya, CAT alias Laka (28), oknum warga Pakowa, Wanea, Manado, Rabu (10/07/2019). “Tersangka ditangkap di tempat persembunyian, tak jauh dari rumahnya,” ujar Wakatim, beberapa saat usai penangkapan.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
Lanjut Wakatim, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2008 silam. “Dalam kasus pencurian ini, peran tersangka adalah membawa kendaraan serta menjual emas hasil curian. Tersangka mendapat upah Rp 130 juta,” jelasnya.
- Peringati HUT ke-116 Kotamobagu, Pemkot Gelar Ziarah ke Makam Raja dan Tokoh Daerah
- Kotamobagu Raih Nilai Tertinggi Kepatuhan Rekomendasi BPK Semester I 2025 di Sulut
- Tentukan Arah Kebijakan 2027, Pemkab Bolsel Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD
- Beradaptasi dengan FWA, Pemkab Bolsel Geser Pelaksanaan Apel Kerja ke Hari Rabu
- Wali Kota Kotamobagu Terima LHP Kinerja BPK RI Terkait Data Pokok Pendidikan
Diketahui, korban yang berdomisili di Kinali, Kawangkoan, Minahasa ini, mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 miliar, setelah emas seberat 15 kg dan uang tunai Rp 200 juta miliknya digasak tersangka.
Hal tersebut berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor: LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan, tanggal 28 Mei 2019.
Wakatim menambahkan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP. “Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Jadi pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Tim











