SATUBMR,KOTAMOBAGU –Dukungan kepada Pemimpin Redaksi Klikbmr.com, Supriadi Dadu agar terbebas dari jerat hukuman atas pemberitaan di media siber miliknya terus mengalir.
Puluhan jurnalis dari berbagai daerah di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Sulawesi Utara, melakukan penggalangan dana untuk aksi solidaritas saat persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Selasa (26/3/2019) nanti.
Supardi Bado, salah seorang penggagas aksi mengatakan, uang yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membeli alat pendukung pada pelaksanaan aksi solidaritas nanti.
“Alhamdulillah, respon dari rekan-rekan wartawan cukup besar. Dana ini akan kita pakai untuk melawan ketidakadilan terhadap Upink,” kata Redaktur di Koran Media Totabuan itu.
Sebelumnya, pada Kamis (20/3/2019), sekitar 80an wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolaang Mongondow Raya, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejari Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu, DPRD Kotamobagu dan di Mapolres Kotamobagu. Ditempat itu, mereka menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus Uphink.
Wartawan koran Komentar Biro Bolmong Selatan, Faisal Manoppo mengatakan, kasus hukum yang disangkakan pada Upink, saat ini menjadi perhatian publik.
“Sedari awal kami menilai ada yang salah atas penanganan kasus hukum terhadap rekan kami, Uphink. Etikanya, penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan undang-undang pers, dan itu telah dipertegas lagi dengan MoU antara Dewan Pers dengan TNI dan Polri serta Kejaksaan Agung,” tukas Faisal.
Wartawan media siber portalmongondow.com, Fahri Rezandi menambahkan, tekad antar sesama rekan seprofesi sudah bulat untuk mencapai hasil yang maksimal. Bahkan dukungan dalam bentuk tandatangan sudah disebar di setiap daerah.
“Tak hanya dukungan dari wartawan, kami juga akan meminta dukungan dari masyarakat di seluruh wilayah BMR. Dukungan tandatangan ini akan kami perlihatkan pada saat sidang nanti,” ujarnya.
Para jurnalis telah bersepakat bahwa pembelaan terhadap Upink merupakan cerminan soliditas pekerja pers yang ada di Bolmong Raya.
Kasus Upink bergulir sejak tahun 2017. Oleh polisi dan jaksa, ia dijerat dengan Undang-undang ITE atas pemberitaan berkaitan dengan postingan di linimasa facebook milik isteri anggota DPRD Kotamobagu, Muliadi Paputungan. ()