KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang dinilai paling siap.
Buktinya, persyaratan sebagai bakal calon Provinsi baru telah dipenuhi oleh Panitia pemekaran Provinsi BMR. “Jika merujuk pada RPP (dibaca: Rancangan Peraturan Pemerintah) pusat, persyaratan provinsi Bolaang Mongondow Raya telah dipenuhi,” kata ketua panitia pemekaran Provinsi BMR, Jainuddin Damopolii ketika dihubungi satubmr.com Minggu malam, 27 April 2025.
Meski demikian, panitia pemekaran tetap siap melakukan perbaikan bila dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yang akan dibuat oleh pemerintah pusat butuh dipenuhi. “Tentu harus dilengkapi bila nanti dalam RPP yang baru masih ada yang butuh perbaikan ,” ujar Jainuddin.
Diketahui, Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah ( Dirjen Otda) Kamis 24 April 2025, telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pada rapat tersebut membahas mengenai penyusunan RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah.
Penyusunan dua RPP tersebut menjadi prasyarat penting untuk pembukaan kembali moratorium pemekaran daerah.
Dalam daftar 32 calon DOB yang memenuhi syarat tiga daerah dari Sulawesi Utara masuk dalam prioritas untuk dimekarkan. Yakni, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Kota Langowan dan Kabupaten Talaud Selatan.
Dalam rapat ditegaskan bahwa pembukaan moratorium akan dilakukan dengan ketat, tentu juga memperhatikan kriteria calon DOB sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (idr)