SATUBMR,BOLMONG– Kisruh antara Kelurahan Imandi dan Desa Tambun, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, berakhir dengan jalan damai.
Pertemuan antara kedua desa bertetangga ini di hadiri Lurah Imandi, Kepala Desa Tambun, tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh pemuda.
Hadir juga Camat Dumoga Timur J Tumalun SE, Wakapolres Kotamobagu Kompol Efendy Tubagus S,Sos, Kabag Ops Fredy Wowor dan, dan ratusan personil polisi.
Camat Dumoga Timur, J Tumalun SE dalam sambutannya mengatakan, hampir 10 tahun sering terjadi tarkam. Perdamaian semacam ini sudah sering dilakukan. bahkan pernah dipimpin langsung oleh Gubernur dan Kapolda, namun hingga saat ini masih saja terjadi.
“Ini hanya ulah dari anak-anak remaja hingga terjadi kesalahpahaman semacam ini,” terang camat, Selasa 23 Juli 2019.
Menurut camat, ada beberapa hal yang sering menjadi pemicu terjadinya permasalahan antara kedua desa tersebut, diantaranya peredaran minuman keras dan acara muda-mudi.
Harus ada solusi diambil untuk menindak oknum-oknum penjual miras serta harus membatasi waktu acara muda-mudi.
Selain itu, camat meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum yang menganggu keamanan dan ketertiban agar ada efek jera. Dia berharap, pertemuan kali ini akan menghasilkan kesepakatan bersama dan merupakan pertemuan terakhir untuk kedua belah pihak.
Sementara itu, Wakapolres Kompol Efendy Tubagus S,Sos mengatakan, tujuan utama hari ini adalah menyelesaikan masalah dan menghentikan pertikaian.
Kasus penikaman beberapa waktu lalu oleh warga Imandi kepada warga Tambun, merupakan perbuatan oknum. Jangan sampai masalah ini dibesar-besarkan karena saat ini sudah ditangani pihak Kepolisian dan tersangka sudah diamankan di Mapolres.
“Kasus tersebut sudah diproses dan tersangka sudah ditahan,” kata Wakapolres.
Tambah Wakapolres, dalam pertemuan dengan pihak keluarga, Kapolres juga sudah menyampaikan bahwa sesuai proses penyelidikan, tersangka dalam kasus tersebut hanya satu orang, namun tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain tetap akan diproses secara hukum.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati 12 poin untuk menjadi rujukan bersama.
Jhay Yambat