SATUBMR, KOTAMOBAGU– IM alias Cux warga Desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow diamankan Polisi, Satuan Narkoba Polres Bolaang Mongondow, Minggu(29/07/2018) sekitar pukul 20:00 Wita.
Dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Stenly Mawindingan, Cux tidak bisa berbuat apa-apa saat di amankan di Desa Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dari tangan TSK, polisi mengamankan narkoba jenis sabu yang dibelinya seharga 1 juta rupiah.
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Stenly Mawindingan mengatakan, aktifitas pelaku sudah lama diketahui, baik nama dan tempat tinggal dan penangkapan ini hasil pengembangan yang akhir-akhir ini kami lakukan.
“Pelaku sudah kami ikuti mulai berangkat ke tempat pembelian dan di tangkap saat kembali, sempat terjadi kejar-kejaran namun pelaku tidak bisa lolos,” jelas Kasat.
Dengan perbuatannya tersebut, Cux melanggar pasal 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Jhay Yambat