Dilansir dari detikNews, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid merespons usulan PDIP terkait institusi Polri berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, usulan tersebut masih mentah.
“Itu usulannya masih mentah, baru setingkat obrolan warung kopi,” kata Jazilul saat dihubungi, Sabtu (30/11/2024).
Wakil Ketua Umum PKB ini menilai usulan perubahan struktur Polri menjadi di bawah Kemendagri tidak tepat. Dia belum melihat argumentasi komprehensif dari usulan itu.
“Hemat saya, belum ada urgensinya mengubah struktur Polri di bawah Kemendagri. Saya pun belum melihat sisi positif dan argumentasi yang kuat,” ujar Jazilul.
Jazilul menilai usulan Polri di bawah Kemendagri muncul karena adanya intervensi di ajang pemilu. Dia mengatakan lebih perlu merapikan internal di Korps Bhayangkara daripada mengubah struktur institusinya.
“Saya lebih memilih opsi pembenahan kultur di kepolisian, misalnya pimpinan Polri berdasar pada track record dan ‘urut kacang’ angkatan, tidak zig-zag. Termasuk pola rekrutmen dan jenjang karier,” ungkap Jazilul.
Seperti diketahui, usulan Polri di bawah Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang pemilu.
“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Deddy menilai sebaiknya kepolisian berfokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, sebaiknya bukan menjadi ranah kepolisian.
“Tugas polisi mungkin, jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui, menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang,” tutur anggota DPR RI ini.
“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu, saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” tambahnya.