Terkini

Penunggak TGR Bakal Diproses Hukum, Total Kerugian Negara Rp22 Milyar

×

Penunggak TGR Bakal Diproses Hukum, Total Kerugian Negara Rp22 Milyar

Sebarkan artikel ini

Foto: Rio Lombone

SATUBMR,BOLMONG-Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow, tidak main-main dalam mengupayakan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menyebabkan adanya indikasi kerugian negara sampai Rp22 milyar. TGR dari tahun 2012 hingga saat ini.

Kepala Inspektorat, Rio Lombone ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (31/10) mengatakan, jika tak ada sikap kooperatif dari penunggak TGR, maka dapat dipastikan akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses lebih lanjut.

Terkait dengan TGR 10 Desa, Rio mengatakan, memberikan kesempatan pekan ini. “Dalam minggu ini tidak diselesaikan maka akan diserahkan ke APH. Total TGR Rp190.000.000 dari 10 desa, kata Rio.

Saat ditanya total TGR dari tahun sebelumnya, diakumulasi dari TGR pejabat dan 10 Desa, angkanya mencapai Rp22 milyar. Kalau total TGR di Bolmong Rp22.000.000.000, jelasnya.

Rio menambahkan, pihak Inspektorat, sedang mengupayakan pengembalian TGR. Kami fokus pada pengembalian anggaran yang merugikan negara. Kita sedang proses. Kalau pejabat tidak kooperatif maka akan diserahkan ke APH, ujar Rio.

Ketika ditanya deadline waktu yang diberikan kepada penunggak TGR yang terdiri dari pejabat di Bolmong, untuk mengembalikan anggaran, Rio menegaskan, menyesuaikan dengan keputusan saat sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. Deadline waktu ada pada keputusan sidang itu. Dan sebelum saya menjadi kepala inspektorat, sidang sudah dilaksanakan, jelasnya.

Seperti diketahui, nilai TGR di Bolmong mencapai Rp22.000.000.000 dan belum terselesaikan. Dimana dari angka ini, Rp190.000.000 adalah TGR dari 10 Desa. Sedangkan sisanya TGR dari pejabat Bolmong.

 

Tim