Manado, satubmr.com – Seorang Pria berinisial MS (37), warga Karombasan Manado berhasil dibekuk Aparat Kepolisian dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut. Dari tangan pelaku disita narkoba jenis sabu seberat 30,09 gram.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30,09 gram, pada hari Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, saat dihubungi pada Kamis (7/3/2024).
Michael mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Modus pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram, selanjutnya diletakan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” terangnya.
Michael mengatakan pelaku juga mengaku sebelum tertangkap, pada (5/2) pernah mengedarkan sabu seberat 15 gram dengan modus yang sama.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh Tim,” katanya.
Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, menyampaikan bahwa pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengimbau kepada warga agar hati-hati dan waspada dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, agar segera melaporkan ke aparat Kepolisian,” pesannya. Ir*