SATUBMR,KOTAMOBAGU– Belum lama heboh kasus Clara, satu lagi investasi diduga bodong terkuak di Kotamobagu. Warga yang menjadi korban marah dan sempat menjarah barang di rumah milik terduga pelaku inisial MM alias Mey di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu (06/01/2019).
Menurut saksi mata, rumah milik Mey di Jalan Golkar, lingkungan II kompleks lapangan Biga didatangi sejumlah massa. Massa tersebut kemudian menjarah isi rumah.
“Mereka terlihat membawa lemari, kursi dan tempat tidur. Beruntung aksi ini dihalangi petugas kepolisian dari Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung Kapolres,” ujar Joy Damopolii yang saat itu berada di lokasi.
Dari keterangan para korban, mereka diiming-imingi bunga 35, 50 hingga 75 persen oleh Mey.
Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan berusaha menenangkan massa yang rata-rata dari Imandi dan Dumoga. Kapolres mengimabau para korban datang langsung ke Mapolres memberikan keterangan.
“Tolong jangan main hakim sendiri. Biarlah kepolisian tangani. Bapak-ibu jangan percaya dengan investasi bodong seperti ini. Bank saja tidak berani memberikan bunga seperti itu, apalagi hanya perorangan yang tidak memiliki badan hukum,” ujar Kapolres.
Dihubungi satubmr.com, Kapolres Gani Siahaan membenarkan kasus di Biga mirip kasus Clara yang heboh. Saat ini MM alias Mey telah diamankan di Mapolres Kotamobagu dan sedang mejalani pemeriksaan. “Iya mirip,” tukas Kapolres
Kasus investasi bodong ini biasanya para pelaku memberikan iming-iming keuntungan besar dalam jangka waktu tertentu. Keuntungan besar ini membuat warga tergiur memberikan uang atau istilah donor.
Investasi seperti ini adalah yang kedua terjadi di Bolaang Mongondow Raya. Pelaku seperti Clara saat ini sedang diperiksa aparat karena mengumpulkan miliaran rupiah uang warga.
Ironisnya tidak hanya rakyat biasa yang menjadi korban, pengusaha, bahkan aparat keamanan tergiur berinvestasi. Namun sayang, rata-rata uang tersebut tak kembali karena digunakan pelaku memperkaya diri.
Redaksi satubmr