SATUBMR,BOLMUT – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Dengan diterbitkannya Permendagri tersebut, seluruh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diharapkan dapat melakukan penyusunan APBD Bolmut Tahun 2020 secara normatif.
Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, S.Pd.I menyikapi hal tersebut menyatakan, bahwa proses penyusunan APBD Kabupaten Bolmut Tahun 2020 telah sesuai dengan tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri.
“APBD Bolmut 2020 saat ini sudah sesuai dengan petunjuk Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. Kita sudah pada tahapan penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD Bolmut,” kata Ami Ipun Sapaan akrabnya, Kamis (29/8/2019).
Dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Panduan Pedoman Penyusunan APBD tersebut lanjut Saiful, bahwa Pemerintah Daerah sudah harus memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD khusus 2020 ini paling lambat minggu kedua bulan September 2019.
“Jadi pihak legislatif saat ini masih menunggu dari pihak eksekutif untuk menyusun dan memasukkan Ranperda tentang APBD Bolmut tahun 2020,” tutur Ambarak.
Ditambahkannya, Apabila pemerintah daerah telah memasukkan dokumen Ranperda yang dimaksud, maka secara otomatis legislatif akan segera menggelar rapat badan musyawarah berkaitan dengan rencana pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bolmut 2020.
Basir Ilyas