Terkini

Kisruh UDK, Gaji Rendah Hingga Pemecatan Dekan

×

Kisruh UDK, Gaji Rendah Hingga Pemecatan Dekan

Sebarkan artikel ini
Foto: Tampak mahasiswa dan dosen melakukan aksi di halaman UDK. Foto Ist

SATUBMR,KOTAMOBAGU – Aksi mahasiswa Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) menuntut Erna Manoppo SE MSi, mundur dari jabatan rektor, terus berlanjut.

Rabu (28/11/2018), para mahasiswa dan beberapa dosen ikut bergabung melakukan aksi. Mereka menunggu respon dari pihak rektorat terkait dengan masalah yang mereka sampaikan.

Menurut Fahmi Damogalad, karyawan juga dosen di UDK mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena tidak merata soal gaji. “Bayangkan saja, kami bekerja, namun upah diterima tidak sebanding dengan karyawan lain,”kata Fahmi.

Informasi yang diperoleh, gaji dosen dikisaran 550 hingga Rp825 ribu per bulan, Sementara itu karyawan 500- Rp750 ribu per bulan. Jumlah ini terbilang sangat tidak layak.

Selain gaji rendah, menurut Fahmi, mereka juga mempertanyakan alasan dari rektorat memberhentikan dua pimpinan di UDK sebagai Dekan Fakultas Pertanian dan Dekan Fakultas Kehutanan.

Dia juga menyayangkan, ada oknum dosen yang menjadi calon anggota legislatif. Menurutnya, Dosen yang ikut nyaleg justeru merusak marwah pendidikan.

“Dosen itu harusnya tidak ikut-ikutan berpolitik. Jika berpolitik, baiknya mundur agar keberadaan dosen sebagai penyeimbang tetap terjaga,”ujar Damogalad.

“Hingga malam ini, tidak satupun pihak rektorat maupun yayasan datang menemui kami,” tutupnya.

Karena tuntutan mereka tidak ditanggapi, para mahasiswa dan dosen ini akan terus menggelar aksi serupa.

Sementara itu, Rektor UDK Erna Manoppo SE MSi saat dihubungi mengatakan, soal tuntutan aksi dari mahasiswa sudah dikonfirmasi melalui beberapa wartawan di Sutan Raja Kotamobagu.

Ketika disinggung dosen yang berpolitik, menurut rektor itu bukan ranahnya, akan tetapi ranah dari pihak yayasan. “Beliau dosen diangkat oleh yayasan, bukan rektor,” tukas Manoppo.

Selain itu, Erna juga menjelaskan gaji rendah di UDK memang dari dulu belum ada perubahan. Soal gaji masih menyesuaikan dengan keuangan yang ada di universitas.

“Terkait dosen yang diganti, itu bukan diberhentikan. Mereka tetap dosen. Alasan saya menonaktifkan mereka karena saya pikir mereka tidak mampu melaksanakan tupoksi sebagai dekan. Borang akreditasi yang sejak Juni disuruh buat, harusnya di upload. Sampai batas waktunya, tidak kunjung dimasukkan. Borang ini jika tidak di upload akhir November, maka UDK terancam tidak bisa melakukan aktifitas apapun. Saya tidak mau dalam kepemimpinan saya UDK bubar. Untuk itu saya ambil tindakan ini,” ujar Rektor.

 

Tim Redaksi satubmr.com