SatuBMR,BOLMONG-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan oleh Polres Bolaang Mongondow di beberapa tempat di Bolmong terus bergulir.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bolaang Mongondow IPTU M Mentu mengatakan, beberapa oknum yang di tangkap dalam operasi tersebut sempat di tahan dipolsek wilayah masing-masing. Baik di wilayah Hukum Polres Bolaang Mongondow dan Polres Kotamobagu yakni Polsek Lolayan.
“Memang semua terduga pelaku diipulangkan, tetapi barang bukti yang ditemukan saat OTT tetap ditahan untuk kepentingan lebih lanjut, intinya kasus tetap jalan”ucap Kasat.
Untuk saat ini lanjut Kasat, Pihaknya menunggu sentra Gakumdu akan gelar perkara karena masih menggunakan UU Pilkada.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, dari beberapa orang yang ditangkap dengan barang bukti yang ada, maka tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan Pasal TPPU jika nantinya hasil penyidikan dan penyelidikan terbukti.
“Ya jika terbukti, maka pasal TPPU bisa diterapkan,” Katanya lagi.
Setelah dikonfirmasi, pihak Bawaslu Bolmong mengatakan bahwa, kasus tersebut sedang berproses disentra Gakundu Kecamatan Lolayan.