Foto: Diskusi pemberantasan korupsi di Sekretariat AJI Kota Manado, (09/11/2018).(Ist)
SATUBMR,MANADO – ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado menggelar diskusi “Peran Publik dan Jurnalis Dalam Pemberantasan Korupsi” pada Jumat (9/11/2018).
Ketua AJI Manado, Yinthze Lynvia Gunde saat mengawali diskusi mengatakan, isu-isu dugaan korupsi yang marak dibicarakan, hingga soal kontroversi laporan investigasi lima media kolaborasi IndonesiaLeaks yang membuka mata publik akan informasi penting yang dinilai sengaja ditutup-tutupi dalam “Skandal Buku Merah”.
Yaitu tentang dugaan pengrusakan barang bukti oleh duo eks penyidik KPK dari institusi kepolisian. Dimana pengrusakan barang bukti Buku Bank warna merah, patut diduga untuk menghilangkan jejak transaksi suap gratifikasi pengusaha daging Basuki Hariman kepada pejabat yang terkait dengan institusi kepolisian.
Terutama nama mantan Kapolda Metro Jaya yang saat ini Kapolri Tito Karnavian, tercantum di dalam Buku Merah (BACA: Bukti Buku Bank Perusahaan Basuki Hariman) tersebut.
Laporan investigasi ini, kemudian juga dipolitisasi sedemikian rupa oleh kubu yang berseberangan dengan pemerintah.
Isu ini dijadikan komoditi yang digoreng oleh elit oposisi untuk menyudutkan pemerintahan Joko Widodo, hingga berujung pada laporan perdata dan pidana oleh seorang oknum pengacara terhadap Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan.
Dimana AJI Indonesia sebagai salah satu inisiator dan pendiri IndonesiaLeaks bersama lembaga jurnalis yang sangat berpengalaman dalam kerja-kerja investigasi, di antaranya PPMN, dan Tempo Institute.
IndonesiaLeaks juga didukung oleh NGO yang berpengalaman dan berdedikasi besar dalam menjalankan fungsi kontrol publik (ICW, AURIGA, LBH PERS, CHANGE.ORG, GREENPEACE).
“IndonesiaLeaks tidak berafiliasi dan menjalin hubungan politik dengan pihak manapun, baik dengan kubu pemerintah maupun dengan kubu yang berlawanan dengan pemerintah,” tegas Gunde.
Aktifis Hukum, Mercy Umboh dan Welly Mataliutan yang hadir pada acara diskusi tersebut menyampaikan beberapa pandangan mereka. Di antaranya, publik yang di dalamnya jurnalis wajib menjadi bagian dalam pemberantasan korupsi.
“Dan jurnalis tidak bisa dikriminalisasi atas karya jurnalistik mereka. Apalagi yang isinya kredibel dan sesuai dengan kode etik jurnalis. Ada jalur tersendiri jika ingin menuntut, yaitu mengacu pada undang-undang pers, bukan pidana,” kata keduanya.
Sedangkan Majelis Etik AJI Manado, Yoseph Ikanubun menyatakan penyesalannya atas kriminalisasi terhadap Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan.
“Garis perjuangan AJI sangat jelas. Yaitu tidak berpihak pada apapun yang bersentuhan dengan korupsi. Ini adalah roh AJI, pemberantasan korupsi, keberpihakan pada lingkungan dan kemanusiaan. Ini bukan hanya kriminalisasi terhadap ketua umum tapi juga kriminalisasi terhadap roh AJI. Roh kita,” tegas Ikanubun.
Namun tak hanya soal IndonesiaLeaks, berbagai kasus-kasus di dunia peradilan, pemerintahan hingga penganggaran juga terangkat dalam diskusi yang dihadiri oleh kurang lebih 25 orang, di antaranya para anggota AJI, calon-calon anggota AJI tahun 2018, aktifis hukum dan sejumlah mahasiswa.
“Sebagai jurnalis, kita bukan hanya mengambil bagian dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi. Tapi kita juga harus mampu berjejaring, untuk kemudian mencegah korupsi terjadi lewat karya-karya jurnalistik,” tambah Gunde.
Di akhir diskusi, para jurnalis menyatakan tekad untuk berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Dan kami juga menolak kriminalisasi terhadap jurnalis,” tegas para peserta.
Jhay Yambat