Manado, satubmr.com – Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RM dengan kasus penyelundupan senjata api (senpi) di Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil diamankan usai buron 2 tahun sejak 2022 di Philiphina.
“Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, pada Kamis (7/3/2024).
RM merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai orang yang mengotaki Penyeludupan Senpi antara negara. RM dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia
“Tersangka RM ini target lama. Sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” tambah Irwan.
Meski diamankan di negara Filipina, Irwan mengatakan proses penangkapan RM berjalan dengan baik, melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya.
“Sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan kasus tersebut mengamankan 4 orang dan telah divonis bersalah.
“RM ini adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” katanya.
Dirreskrimum menuturkan dalam kasus ini RM bisa dikatakan mengotaki Penyeludupan Senpi dari Filipina ke Indonesia.
“Beberapa waktu sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai ‘otak’ penyelundupan, ke Indonesia,” tutur Gani.
Gani menjelaskan RM juga sempat menerima sangsi oleh Imigrasi Filipina gegara tergolong ilegal entry alias masuk negara tidak resmi.
“Kemudian ada pemberitahuan bahwa, RM masuk dalam red notice yang sudah kita sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” terangnya.
Gani membeberkan RM melakukan Penyeludupan setelah menerima permintaan dari RB. Sedangkan RB sendiri telah diamankan di Manokwari. Lanjutnya senpi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp70 juta melalui agen salah satu bank yang ada di Papua, yang diterima langsung oleh RM.
“Uang tersebut, Rp20 juta ditinggalkan untuk istrinya dan Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Dan hasilnya ada 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan. Setelah kita kros cek, diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina,” bebernya.
RM kini tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Gani. ir*