SATUBMR, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan kebijakan relaksasi perpajakan berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi Tahun Pajak 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 27 Maret 2026. Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan serta pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 jatuh pada 31 Maret 2026.
Namun, DJP memberikan kelonggaran dengan memperpanjang periode tanpa sanksi hingga 30 April 2026. Relaksasi ini berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan, melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta melunasi kekurangan pajak setelah melewati batas waktu normal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa penghapusan sanksi administratif mencakup denda maupun bunga atas keterlambatan tersebut.
Selain itu, DJP memastikan selama masa relaksasi tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah lebih dahulu diterbitkan, maka sanksi administratif akan dihapuskan secara jabatan oleh otoritas pajak.
Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan memengaruhi status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan maupun penolakan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penyesuaian pemerintah dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru, sekaligus memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum batas akhir relaksasi pada 30 April 2026.












