SATUBMR, KOTAMOBAGU -Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menolak gugatan yang di layangkan Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), sepertinya belum di terima sepenuhnya oleh mereka.
Menurut Jainuddin, kebenaraan saat ini telah mati, pelanggaran yang terang di mata publik dan lembaga yang terhormat jadi tidak bernilai.
“Innalillahi wa innailaihi rojiun, kebenaran hari ini telah mati, ternyata pelanggaran-pelanggaran yang terang benderang di mata publik, dan di lembaga terhormat ini semuanya jadi tidak bernilai,” Beber Jainuddin lewat pesan via WhatsApp (01/08/2018).
Ia sangat menjelaskan Bawaslu RI yang membuat aturan namun mereka juga yang menginjak-nginjaknya kembali.
“Aturan saja yang mereka buat sendiri mereka injak-injak kembali, sehingga mungkin ada apa di balik semua ini, insyaallah nanti Allah yang memberi keputusan yang seadil-adilnya, karena Allah tidak membutuhkan sesuatu dari manusia amin,” tambahnya.
Meskipun demikian Jainuddin belum jera dengan putusan Bawaslu RI, pihaknya masih akan menggugat ke lembaga yang menurut mereka masih bisa melihat persoalan ini.
“Kita lihat kalau masih ada lembaga hukum yang masih bisa melihat dengan mata telajang, dan fakta yang ada dimasyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan pelapor dan menguatkan keputusan Bawaslu Sulut Nomor 01/TSM/BWSL SULUT/VI/2018, tanggal 10 Juli 2018.
Dalam putusannya, Bawaslu RI menyampaikan, bahwa tidak ditemukan kesalahan dan kekeliruan dalam penerapan hukum yang terdapat pada putusan Bawaslu Sulut.
Riswan Mokodompit