KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Ketua serta anggota Panitia Kerja (Panja) kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Jumat 18 Oktober 2024, melakukan kunjungan kerja ke kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut di jalan Diponegoro nomor 87, Mahakeret Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kunker ini , dipimpin langsung oleh ketua panja kode etik DPRD Kotamobagu, Royke Kasenda dan anggota Panja serta pendamping dari Sekretariat Dewan.
Konsultasi soal kode etik ini menurut Royke Kasenda, bertujuan untuk menjaga citra, martabat, kehormatan dan kredibilitas Anggota DPRD serta membantu Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung jawabnya kepada pemilih, masyarakat, bangsa dan Negara.
Diantaranya mengatur, Tugas dan wewenang DPRD, seperti membentuk Peraturan Daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Kode etik DPRD juga, mengatur norma-norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Pimpinan dan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.
Menariknya, Anggota DPRD yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi. Seperti, teguran lisan, teguran tertulis, Pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, Pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD serta pemberhentian tetap sebagai Anggota DPRD. (idr)